Kamis, 20 Desember 2018

KONSEP KELUARGA DALAM ISLAM


Oleh: Rendra Fahrurrozie; Indah dan Naza 
STIT Sirojul Falah BOGOR


Latar Belakang
Islam adalah agama fitrah, dan kehidupan manusia sejatinya haruslah berjalan di dalam fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia dalam suasana kebaikan dan penuh kesesuaian. Islam agama fitrah terlihat dari fokusnya agama ini dalam mengatur manusia terhadap dirinya sendiri, manusia terhadap Allah SWT, yang paling penting dan paling sering dihadapi manusia adalah Islam mengatur antar sesama manusia, seperti dalam hal muamalah (masalah politik, sosial, ekonomi/jual beli/keuangan, militer, keamanan, beroganisasi/partai, dan keluarga) dan uqubat (sanksi pidana).
Dalam hal muamalah tersebut, terdapat sebuah konsep pernikahan Islam (munakahat) yang diatur dengan adil dan berjalan dalam kebijaksanaan oleh yang disebut syariah. Syariah (aturan Islam) bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang berasal keduanya dari Zat yang Maha Adil dan Bijaksana, Allah SWT. Allah SWT menurunkan wahyuNya kepada Rasulullah yang salah satunya mengenai masalah keluarga, demikian pula dengan Rasulullah yang memberikan contoh (uswah) terbaik dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Sehingga yang diharapkan dari pernikahan tersebut adalah terbentuklah keluarga-keluarga yang membentuk suatu tatanan masyarakat di dalam negara dengan melahirkan generasi khoir al ummah (generasi umat terbaik). Betapa pentingnya peranan keluarga ini dalam mengubah arah dan kemajuan peradaban suatu negeri.
Karenanya, konsep keluarga dalam Islam menjadi sangat penting pembahasannya dan kajiannya. Berfikir tentang konsep kehidupan keluarga yang Islami merupakan keharusan bagi setiap muslim. Sebab, Al Qur’an memberikan kabar bahwa keluargalah tempat yang tentram, kasih dan sayang bagi manusia.[1] Jika tidak di dalam keluarga, dimana lagi tempat seorang ayah untuk melepas penat bekerja dan aktifitas ibadahnya, seorang ibu yang menyalurkan naluri keibuannya, anak yang butuh kasih sayang kedua orang tuanya jika tidak di dalam keluarga. Serta, di dalam keluargalah rezeki yang baik dan berkah dari Allah SWT diberikan.[2]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا ٦
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)
            Dari ayat ini peran konsep keluarga Islam menjadi sangat penting dibahas, sebab kita wajib memelihara diri dan keluarga, yaitu istri, anak-anak dan siapa saja yang disebut keluarga agar tidak masuk neraka. Abdullah bin Abbas r.a memberikan penafsiran pada ayat tersebut sebagai berikut: “Kamu semua hendaknya mengajar keluargamu dalam urusan-urusan syariat Allah dan didiklah mereka dengan akhlak yang sempurna.”[3]
Dalam makalah ini akan dibahas secara singkat menegenai konsep keluarga dalam Islam yang menarik untuk kita ketahui.

A.    Pengertian Konsep Keluarga dalam Islam
Sebelum lebih jauh mengetahui pengertian konsep keluarga dalam Islam, hal yang pertama yang perlu dipahami mengenai pengertian konsep itu sendiri. Konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami.[4] Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsep adalah rancangan.[5] Demikian secara bahasa (etimologis), adapun secara pengertian istilahnya (terminologi) konsep menurut Woodruff dapat dibagi menjadi 3 yaitu:[6]
1.      Konsep dapat didefinisikan sebagai suatu gagasan/ ide yang relatif sempurna dan bermakna.
2.      Konsep merupakan pengertian tentang suatu objek.
3.      Konsep adalah produk subjektif yang bersumber dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/ benda).
Sehingga di dalam konsep terdapat suatu cara untuk merancang dari suatu gagasan/ide/teori menjadi rumusan untuk diartikan dan digunakan sehari-hari oleh manusia. Sehingga pada awalnya perlu diketahui metode untuk merancang konsep keluarga dalam Islam tersebut.
Adapun untuk pengertian keluarga, dalam hal ini yang asal katanya berasal dari Islam maka rujukannya adalah Al Qur’an, sebab jika menginginkan konsep Islam mengenai keluarga harus dimulai bagaimana Al Qur’an mendudukannya.


Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz; أهلقربى عشيرة (ahlun – qurbaa – ‘asyirah).[7]
1.      أهل/ahlun: Al-Raghib[8] ( hal : 37 ) menyebutkan ada dua Ahlun:
a.       Ahlu al Rajul: adalah keluarga yang senasab seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal. ‘Ahli’ tersebut adalah istri dan anak-anak serta yang dikaitkan dengan keduanya. Ditunjukkan Q.S At Tahrim: 6.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا... ٦
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”
Serupa dengan ini adalah ahlu bait, yang artinya keluarga dalam pertalian darah dan pernikahan.
b.      Ahlu al Islam: adalah keluarga yang seagama. Keluarga yang dimaksud ialah istrinya yang beriman dan anak-anaknya yang beriman, sementara istri/anak yang kafir tidak termasuk keluarga. Hal ditunjukan dengan Q.S Hud: 40 dan 46, yang mengisahkan tenang Nabi Nuh a.s yang akan memasukkan keluarganya keatas kapal pada saat banjir dahsyat. Allah SWT berfirman:
حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَمۡرُنَا وَفَارَ ٱلتَّنُّورُ قُلۡنَا ٱحۡمِلۡ فِيهَا مِن كُلّٖ زَوۡجَيۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَأَهۡلَكَ إِلَّا مَن سَبَقَ عَلَيۡهِ ٱلۡقَوۡلُ وَمَنۡ ءَامَنَۚ وَمَآ ءَامَنَ مَعَهُۥٓ إِلَّا قَلِيلٞ ٤٠
Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman". Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.”
2.      قربى/qurbaa:  Shawi[9] (juz 1, hal : 65) menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat warits, tapi termasuk keluarga kekerabatan seperti pada ayat, an-Nisa: 7,
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Dan keluarga kerabat yang bersifat umum, yang ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak, seperti pada ayat al-Nisa: 36.
۞ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦
“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.
3.      عشيرة/’asyiroh: Al-Raghib (hal: 375) menyebutkan, ‘Asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata dan kata itu menunjukan pada bilangan yang banyak, seperti pada ayat:
وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا ٢٤
24. ... isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, ...”
Pengertian menurut istilah (terminologi) dalam Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama.[10] Dari pengertian ini, pernikahan adalah langkah awal dalam membangun keluarga, sehingga berketurunan dan terjalinnya pertalian antara 2 keluarga besar. Keluarga kemudian menjalankan organisasi rumah tangganya dengan tujuan, prinsip, metode, dan fungsi yang berlandaskan Islam. Inilah yang kemudian menjadi konsep keluarga dalam Islam yang akan dibahas.
            Jadi, jika kita telaah dari pengertian konsep dan keluarga tersebut dan dikaitkan dalam Islam, maka pengertian konsep keluarga dalam Islam menurut kami adalah suatu rancangan ide yang dirumuskan untuk suatu keluarga yang terikat dalam hubungan pernikahan baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, dan fungsinya dari keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.
B.     Konsep Keluarga Dalam Islam
Islam menekankan pentingnya pernikahan dan keluarga, serta mejadikannya sebagai amal ibadah dan sunnah para Nabi.[11] Al Qur’an menyebutnya sebagai anugerah terbesar dan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT. Sebab, di dalam keluarga tersemai rasa tentram, cinta, kasih sayang dan kelembutan antara suami dan istri.[12] Sehingga Islam menganjurkan untuk mempermudah proses pernikahan dan membantu seorang pemuda untuk menikah agar dapat terhindarkan dirinya dari maksiat.[13]
Islam memberikan kehormatan penuh pada setiap anggota keluarga, baik laki-laki maupun perempuan. Tanggung jawab besar pada ayah dan pada Ibu untuk mendidik anak-anaknya. Sedangkan pada anak untuk memelihara dan menaati keduanya sampai tutup usia dan berbuat baik pada keduanya dan ini merupakan ibadah.[14] Dalam hal nafkah sekalipun Islam menganjurkan agar para orang tua tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan untuk menjaga hak-haknya meskipun bersifat lahiriyah. Demikian pula dengan shilaturahim kepada kerabat, baik saudara dari ibunya maupun dari ayahnya. Atau mengunjungi saudara laki-laki dan perempuan yang menjadikan shilaturahim tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dan terhadap yang memutuskan shilaturahim berarti telah melakukan dosa yang besar.[15]
Tujuan Keluarga dalam Islam
            Apabila dilihat dari kaca mata Islam, terbentuknya keluarga bermula dari terciptanya jalinan antara pria dan wanita melalui pernikahan yang syar’i, memenuhi rukun dan syarat-syarat yang sah, yang bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan dan membina keluarga yang harmonis, sejahtera serta bahagia di dunia dan akhirat (sakinah, mawadah, wa rahamah).
Imam Ghazali dalam Ihya’-nya mengembangkan tujuan dari pembentukan keluarga menjadi lima yaitu:[16]
a)      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. (Q.S Al Furqan: 74)
b)      Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya. (Q.S Ali Imran: 14).
c)      Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan. (Q.S Ar Rum: 21).
d)     Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung-jawab menjalankan kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang kekal. (Q.S An Nisa’: 34).
e)      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. (Q.S Al A’raf: 189).
            Inilah 5 tujuan berdasarkan Al Qur’an yang digali oleh ulama untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Dalam mencapai tujuan tersebut, tentunya memerlukan prinsip-prinsip[17] yang perlu dilakukan oleh setiap muslim.


Prinsip Keluarga dalam Islam
            Dalam membangun konsep keluarga dalam Islam, yang paling utama dan menjadi pondasi/mendasar adalah bahwa keluarga muslim dibangun berdasarkan prinsip tauhid.[18] Artinya, setiap aktifitas pra nikah, berkeluarga, dan berketurunan semuanya karena mentauhidkan Allah SWT. Dengan tunduk dan patuh terhadap batasan syariahNya. Sehingga tujuan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah terwujud.
            Jadi, prinsip yang menjadi juga pegangan dalam berkeluarga adalah melaksanakan syariah Islam dalam rumah tangganya. Mulai dari memilih pasangan, meminang, akad nikah, mencari nafkah, mengurus rumah tangga, bergaul dalam keluarga, berpakaian, makanan-minuman, ibadah, pengasuhan anak, bahkan sampai hal yang sifatnya bathiniyah (akhlak, dan fiqh jima’) semua dalam batasan syariah.
            Dan juga dalam menempatkan hubungan suami-istri harus tepat, yakni hubungan pertemanan bukan antara atasan dan bawahan, majikan dengan budak atau pekerjaan. Demikianpun terhadap anak, oarang tua menjalankan prinsip-prinsip batasan syariah dalam hadhanah. Tidak melampaui batas syariah, dalam pengasuhan, baik perkara ibadah, pendidikan maupun contoh/teladan. Inilah prinsip keluarga dalam Islam dari literatur dan pengalaman yang kami alami.
Fungsi Keluarga dalam Islam
            Keluarga dituntut untuk melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya, terutama dengan lingkungan sosialnya terutama terhadap keluarganya. Aktivitas ini menjadikan keluarga itu telah menjalankan fungsinya. dalam kehidupan sosial bermasyarakat, adalah:[19]
1.      Fungsi biologis, yaitu menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan biologis
keluarga.
Fungsi ini terkait dengan penyaluran hasrat biologis manusia yang berbuah dengan kelahiran anak sebagai penerus keluarga. Fungsi ini membedakan antara pernikahan manusia dan hewan, sebab fungsi ini di dalam keluarga diatur dalam pernikahan. ( Q.S An Nahl: 72).
2.      Fungsi edukatif (pendidikan).
Dalam fungsi ini keluarga berkewajiban memberikan pendidikan bagi anggota keluarganya, terutama bagi anak-anaknya, karena keluarga adalah lingkungan terdekat dan paling akrab dengan anak. Pengalaman dan pengetahuan pertama anak ditimba dan diberikan melalui keluarga. Orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan rohani yang bertujuan mengembangkan aspek mental spiritual, moral, intelektual, dan profesional. (Q.S. At Tahrim: 6; Q.S Asy Syuara: 214).
3.      Fungsi religius (keagamaan).
Keluarga berkewajiban mengajarkan tentang Islam (Akidah, Syariah dan Akhlak) kepada seluruh anggota keluarganya melalui pemahaman, penyadaran dan praktek dalam kehidupan seharihari, sehingga tercipta suasana keagamaan di dalam keluarga. (Q.S Thoha: 132)
4.      Fungsi protektif (perlindungan).
Keluarga menjadi tempat yang aman dari berbagai gangguan internal maupun eksternal serta menjadi penangkal segala penggaruh negatif yang masuk didalamnya. (Q.S. At Tahrim: 6).
5.      Fungsi sosial budaya.
Kewajiban untuk memberi bekal kepada anggota keluarga tentang hal hal yang berhubungan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat. Keluarga dalam fungsi ini juga berperan sebagai katalisator budaya serta filter nilai yang masuk ke dalam kehidupan. (Q.S An Nisa: 36).
6.      Fungsi ekonomi.
Keluarga merupakan kesatuan ekonomis dimana keluarga memiliki aktifitas mencari nafkah, pembinaan usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan cara memanfaatkan sumber-sumber penghasilan dengan baik, mendistribusikan secara adil dan profesional, serta dapat mempertangggung jawabkan kekayaan dan harta bendanya secara sosial maupun moral. (Q.S Al Furqan: 67)
7.      Fungsi status keluarga atau menunjukkan status.
Dengan adanya keluarga maka kedudukan seseorang dalam suatu keluarga menjadi jelas. (Q.S An Nisa: 34).
8.      Fungsi reproduksi.
Keluarga merupakan salah satu tempat untuk memunculkan generasi baru. (Q.S An Nahl: 72)
9.      Fungsi rekreatif.
Keluarga merupakan tempat yang dapat memberikan kesejukan dan
melepaskan lelah serta penyegaran (refresing) dari seluruh aktifitas
masing-masing anggota keluarga. Fungsi ini dapat mewujudkan suasana keluarga menjadi menyenangkan, saling menghargai, menghormati, menghibur masingmasing anggota keluarga, sehingga tercipta hubungan harmonis, damai kasih sayang, dan setiap anggota dapat merasakan bahwa rumah adalah surganya. (Q.S Ar Rum: 21)




C.    Penerapan Konsep Keluarga Dalam Islam
Pemenuhan Hak dan Kewajiban Keluarga dalam Islam
Konsep keluarga menurut Islam secara intinya tidak berbeda dengan bentuk konsep keluarga sakinah yang ada pada syariah Islam yaitu membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Akan tetapi hanya pada poin-poin tertentu yang memberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya, seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga sebab inilah metode penerapan konsep keluarga dalam Islam.
Hak dan kewajiban suami istri pada dasarnya seimbang, sehingga prinsip hubungan antara suami dan istri dalam keluarga adalah adanya keseimbangan dan kesepadanan (attawazub wat-takafu’) antara keduanya.[20]
Kewajiban Suami
1.      Suami memiliki tanggung jawab besar, kewajibannya adalah memberikan mahar pada istri (Q.S an-Nisa’: 4 dan 24) serta memberikan nafkah (kebutuhan-kebutuhan) sehingga memiliki satu tingkatan dari istrinya. (Q.S Al-Baqarah: 233; Q.S At Talaq: 7).
2.      Kewajiban suami lainnya adalah menggauli istrinya dengan cara yang ma’ruf (Q.S an-Nisa: 19). Menurut Azar Basyir menggauli istri dengan cara ma’ruf itu mencakup tiga hal:
·         Pertama, sikap menghormati, menghargai, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
·         Kedua, menjaga dan melindungi nama baik istri.
·         Ketiga, memenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[21]
3.      Kewajiban suami lainnya, adalah menjaga keluarga dari dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan marabahaya. (Q.S At Tahrim: 6).
4.      Terakhir, suami wajib memberikan rasa tenang kepada istrinya, serta memberikan cinta dan kasih sayang kepadanya agar tujuan dari pernikahan tersebut dapat terwujud yaitu kehidupan keluarga yang harmonis (sakinah), mawaddah, dan rahmah.
Kewajiban Istri
1.      Kewajiban istri terhadap suaminya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, tetapi dalam bentuk nonmateri[22] seperti, taat dan patuh kepada suaminya(Q.S an-Nisa ayat 34) dalam batasan syariah Islam.
2.      Selain itu istri juga harus mengupayakan untuk melaksanakan fungsi reproduksi secara baik dan sehat. Adapun penentuan kapan dan jumlah keturunannya dilkukan dengan musyawaha keduanya (Q.S. Asy-Syuura: 38).[23]
Hak dan Kewajiban Bersama Suami-Istri
1.      Menurut Syafrudin, bentuknya ada tiga: Pertama, bolehnya bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya. Inilah hakekat sebenarnya dari sebuah perkawinan (Q.S. An Nisa: 19 dan Q.S al-Baqarah: 187). Kedua, timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya. Ketiga, hubungan saling mewarisi di antara suami istri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak yang lain bila terjadi kematian.[24]
2.      Ditambah, jika telah berketurunan; Pertama, memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut. Kedua, Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kewajiban dan Hak Anak-Orang Tua
1.      Kewajiban Orang Tua
·         Sejak dalam kandungan, menurut para ulama, anak sudah dapat memiliki hak walaupun belum menerima kewajiban. Hak yang dimiliki anak dalam kandungan antara lain hak waris, hak wasiat, dan hak memiliki harta benda.[25]
·         Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat, memelihara dan mendidik anak, dari mulai persiapan kehamilan, memeriksakan kesehatan janin, melahirkannya secara aman, merawat, memelihara, dan mengawasi perkembangannya, serta mendidiknya supaya menjadi anak yang sehat, saleh, dan berilmu pengetahuan luas (hadhanah).
·         Sebagai konsekuensi dari hadanah , orang tua (terutama ayah) mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya.
Kewajiban Anak
·         Kewajiban berbuat baik kepada orang tuanya pada dasarnya
imbangan dari kewajiban hadanah dari orang tua, yang telah
merawat anak, mulai dari sebelum lahir sampai menjadi dewasa. (Q.S, Al-Israa: 23), (Q.S, Al-Ahqaf: 15).
·         Sebagai perwujudannya, anak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, apabila memang orang tuanya membutuhkan. Karena harta milik anak pada dasarnya adalah milik orang tuanya juga.
·         Berbuat baik kepada orang tua pada dasarnya dalam segala hal, tidak ada batasnya, yang membatasi adalah adanya hak anak itu sendiri. Sehinga masing-masing anak dan orang tua dalam keuarga memiliki hak dan tanggung jawab. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka harus dimusyawarahkan dan dibicarakan dengan baik, tentunya dengan selalu dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling memiliki.


DAFTAR PUSTAKA
Al Ghazaly, Abi Hamid Muhammad bin Muhammad.tt. Ihya’ Ulumuddin, Beirut: Dar al Fikr.
Amin, Moh. 1987. Mengajarkan Ilmu Pengetahuan Alam dengan Menggunakan    Metode “Discovery” dan “Inquiry”. Jakarta: Depdikbud-Dirjen Dikti.
Amri, M. Saeful dan Tali Tulab. Tauhid: Prinsip Keluarga dalam Islam (Problem Keluarga di Barat). Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam:    http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua.
An Nawawi, Muhammad bin Umar. 2002. Buku Terjemah Kitab: Syarh uqud Al    Lujjain Fii Bayani Huquq Az Zaujaini, Penerjemah: Abu Sofia dan Lukman           Lubis. Surabaya: Ampel Mulia.
Basyir, Azar. 1996.  Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas           Hukum UII.
Departemen Agama RI. 2008. Membangun Keluarga Harmoni (Tafsir AlQur’an    Tematik). Jakarta: Departemen Agama RI.
Faqih, Aunur Rahim. 2001. Bimbingan Dan Konseling dalam Islam. Jogjakarta:     UII press.
Jurnal UIN Surabaya. sumber: http://digilib.uinsby.ac.id/10016/5/bab2.pdf, diakses             pada 19 Desember 2018.
Kamus Besar bahasa Indonesia Online. https://id.wikipedia.org/wiki/Konsep,           diakses pada 20 Desember 2018.
Kamus Besar bahasa Indonesia Online. https://www.kbbi.web.id/prinsip, diakses     pada 20 Desember 2018.
Rosyidin,  Dedeng. Institusi Keluarga Dalam Islam. Jurnal:             http://file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR._PEND._BAHASA_ARAB/195510  071990011-            DEDENG_ROSIDIN/INSTITUSI_KELUARGA_DALAM_ISLAM.pdf:        diakses pada 19 Desember 2018.


Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh       Munakahat dan Undangundang Perkawinan). Jakarta: Kencana        Prenamedia     Group.



                [1] Lihat QS. Ar Rum [30]: 21.
                [2] Lihat Q.S An Nahl [16]: 72.
                [3] Syekh Muhammad bin Umar An Nawawi, Buku Terjemah Kitab: Syarh uqud Al Lujjain Fii Bayani Huquq Az Zaujaini, Penerjemah: Abu Sofia dan Lukman Lubis, (Surabaya: Ampel Mulia, 2002, Cet. I), hal. 29.
                [4] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Konsep, diakses pada 20 Desember 2018.
                [5] Lihat, https://www.kbbi.web.id/konsep, diakses pada 20 Desember 2018.
                [6] Moh. Amin, Mengajarkan Ilmu Pengetahuan Alam dengan Menggunakan Metode “Discovery” dan “Inquiry”, (Jakarta: Depdikbud-Dirjen Dikti, 1987).
                [7] Lihat Jurnal yang ditulis oleh: Dedeng Rosyidin, Institusi Keluarga Dalam Islam, (http://file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR._PEND._BAHASA_ARAB/195510071990011-DEDENG_ROSIDIN/INSTITUSI_KELUARGA_DALAM_ISLAM.pdf: diakses pada 19 Desember 2018), hlm. 1-2.
                [8] Abul-Qasim al-Hussein bin Mufaddal bin Muhammad, lebih dikenal sebagai Raghib Isfahani, adalah seorang sarjana Muslim abad ke-19 eksegesis (penafsir) Al-Qur'an dan bahasa Arab.(Wikipedia ).
                [9] Syekh Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki (w 1214 H). Beliau menulis diatara karyanya adalah Hasyiyah ash-Shawi ‘alaa Tafsiir al-Jalaalain.
                [10] Aunur Rahim Faqih, Bimbingan Dan Konseling dalam Islam, (Jogjakarta: UII press, 2001), hlm. 70.
                [11] Rasulullah bersabda: “Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat, aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak suka akan sunnahku, maka dia bukan golonganku.” (HR. Al Bukhari No. 4776, dan Muslim No. 1410).
                [12] Lihat Q.S Ar Rum: 21.
                [13] Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang pasti dibantu oleh Allah dan beliau menyebutkan salah satunya dalah: “yang akan menikah untuk menjaga dirinya.” (HR. At Tirmidzi, No. 1655).
                [14] Lihat Q.S Al Isra’: 23.
                [15] Rasulullah bersabda: “Tidak akan masuk syurga, orang yang memutuskan shilaturahim.” (HR. Al Bukhari 5638, dan Muslim, No. 2556).
                [16] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazaly, Ihya’ Ulumuddin, Beirut : Dar al Fikr, tt, hlm. 27-36.
                [17] Prinsip menurut KBBI adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya).
                [18] M. Saeful Amri dan Tali Tulab, Tauhid: Prinsip Keluarga dalam Islam (Problem Keluarga di Barat), (Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua), hlm. 100.

                [19] Jurnal yang terdapat pada UIN Surabaya, sumber: http://digilib.uinsby.ac.id/10016/5/bab2.pdf, diakses pada 19 Desember 2018.
                [20] Lihat: Q.S Al Baqarah: 228; “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S, al-Baqarah: 228)
                [21] Azar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum UII, 1996), hlm. 54-56.
                [22] Menurut Amir Syarifuddin, kewajiban Isteri kepada suami diantaranya ialah sebagai berikut: 1. Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya: memberikan rasa cinta dan sayang; 2. Menggauli suaminya secara layak sesuai kodratnya; 3. Taat dan patuh kepada suaminya; 4. Menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya bila suaminya sedang tidak ada dirumah; 5. Menjauhkan dirinya dari segala yang tidak disenangi oleh suaminya; 6. Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar. Lihat, Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undangundang Perkawinan), Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2006, hlm. 162 163.
                [23] M. Saeful Amri dan Tali Tulab, Tauhid: Prinsip Keluarga dalam Islam..,hlm. 111-112.
                [24] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.., hlm. 163.
                [25] Departemen Agama RI, Membangun Keluarga Harmoni (Tafsir AlQur’an Tematik), (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), hlm. 120.
Previous Post
Next Post

Man 'Arofa Nafsihi 'Arofa Robbuhu | #IslamSelamatkanNegeri

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum terima kasih atas ilmunya ijin kopy untuk disebarluaskan

    BalasHapus