Kamis, 24 Juni 2021

Peran Qadhi Hisbah Dalam Strategi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Global [Part 1]

Rendra Fahrurrozie

Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia

 

A.     Pendahuluan

            Melihat perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial, jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1] menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000 triliun per tahun.[2]

            Ekonomi Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang melihat demand  masyarakat Muslim yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]

            Ekonomi Islam adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4] Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara, menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.

B.     Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

            Dalam mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]

            Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.

C.     Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

            Kegemilangan ekonomi syariah pada masa Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.

            Maka, memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah melakukan aktivitas hisbah di pasar dan juga Beliau mengangkat Said Ibn Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar. Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]

فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات التي تضر حق الجماعة بالحصبة

Artinya: “Penamaan peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]      

Akan tetapi, tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran, sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di masyarakat.

            Indonesia dapat memulai dengan memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.

            Akan sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi hisbah.

D.     Penutup

            Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

E.     Referensi

Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar,    paradigma, pengembangan ekonomi syariah. Rajawali Press: Depok.

Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah, 2005

Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-  3287(91)90139-S

Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1)

Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6

Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global,             https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

 



                [1] Abdul Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)

                [2] Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

                [3] Rama, Ali, Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6 (2014).

                [4] Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.

                [5] Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1), hal. 3-4.

                [6] Hizb Al-Tahrir, Ajhizat al-Daulah al-Khilafah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005), hlm. 110.

                [7] Ibid.


Sabtu, 10 Oktober 2020

Abd al-Malik Ibn Marwân: Biografi dan Politik Ekonomi Pemerintahannya

 

  
Oleh: Rendra Fahrurrozie, S.Pd 

A. Abstrak

Abd al-Malik Ibn Marwân merupakan sosok yang kuat pada masa Umayyah yang telah menerapkan politik pemerintahan dan ekonomi yang membawa  pada kemakmuran dan kedaulatan moneter yang kuat di abad ke 1 H setelah Khulafâ’ Al-Râsyidûn. Penyatuan bahasa dalam bahasa Arab, kedaulatan moneter, departemen (diwan) yang menopangnya mampu menjadikan masyarakat bersatu dalam satu wilayah yang berdaulat, bersatu dalam kesatuan moneter dalam pembayaran pajak, serta bersatu dalam hal politik pemerintahan yang dijalankan dengan meredam perlawan-perlawanan di wilayah-wilayah. Kemajuan politik ekonomi ini memunculkan pengaruh-pengaruh yang baru dalam keuangan umat Islam, seperti penggunaan ruq’a dan sakk dalam transaksi keuangan, serta operasi perbankan yang dijalakan akibat penyatuan mata uang. Ditambah dengan dibentuknya mahkamah madzalim sebagai pagar bagi pejabat yang melakukan kezaliman terhadap negara atau pada rakyat, mengakibatkan fokus kemakmuran dan penyatuan wilayah terus maju dan sangat baik.

Kata Kunci: Abdul Malik bin Marwan; Ekonomi; Islam; Khilafah; Umayyah

B. Pendahuluan

Abd al-Malik Ibn Marwân menorehkan sejarah dalam perluasan wilayah Islam, bersamaan dengan politik ekonominya yang mengagumkan pada masanya. Baik perihal pembangunan sarana ibadah, seperti masjid-masjid yang saat itu menjadi tempat berkumpul umat Islam untuk pendidikan atau ibadah, perluasan kota-kota besar seperti Makkah, Madinah, Baghdad dan lainnya, maupun pembangunan ekonomi yang erat kaitannya dengan kemakmuran pada masanya.[1] Selain itu, ia mampu meredam konflik internal di dalam wilayahnya, meredam konflik di luar wilayah yakni dari Romawi Bizantium Timur yang mampu diatasi dengan baik melalui perjanjian.[2]

Penyatuan masyarakat yang terbelah karna banyak perlawanan yang berhasil diatasi, penyatuan bahasa ke dalam bahasa Arab, serta penyatuan mata uang inilah menjadi kunci masa keemasan Bani Umayyah yang memerintah Kekhilafahan saat itu.

Penulis di dalam pembahasan ini akan membahas secara singkat biografi Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwân, yang kemudian dilanjutkan dengan politik ekonominya. Metode yang digunakan dalam penelitian sederhana ini yakni dengan kualitatif yang berdasar pada data pustaka yang menjadi data sekunder.

C. Biografi Abd Al-Malik Ibn Marwân

Abd al-Malik Ibn Marwân  dianggap sebagai pendiri Dinasti Umayyah kedua, karena mampu mencegah perpecahan yang terjadi sejak masa Marwan bin Hakam. Beliau lahir di Madinah pada 26 H (646 M), menjadi Khalifah ke-5 Bani Umayyah pada 685 M sampai tahun 705 M, selama 21 tahun. Abd al-Malik wafat pada tahun 705 M.[3]

Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwân  pantas menjadi Khalifah dengan sifatnya yang pemberani, fasih dalam pembicaraan, memiliki ilmu pengetahuan Islam; seperti: fikih, tafsir, Al-Qur’an dan Al-Hadist. Serta memiliki kepribadian yang tabah dalm menghadapi kesukaran dan meiliki sifat seorang yang terkemuka.[4]

Penyatuan masyarakat muslim dan negara yang dilakukan yakni dengan mampu mengatasi banyak perlawanan di dalam wilayah kekuasannya, seperti:[5]

1.  Perlawanan Syi’ah karna terbunuhnya Husain Ibn Ali di Karbala pada 680 M, yang menyebarkan kebencian dan perlawanan. Hal ini menyebabkan umat Islam membenci kekuasaan Bani Umayyah,

2.  Perlawanan Abdullâh Ibn Zubair, yang setelah terbunuhnya Husain Ibn Ali membentuk pemerintahan Kekhalifahan di Makkah pada masa Yazid bin Muawiyah. Kekalahan Ibn Zubair oleh Hajaj Ibn Yusuf pada 692 M dengan menyerang Ka’bah menggunakan manjaniq (pelontar batu), sehingga banyak kerusakan di masjid Al-Harâm saat itu serta menyerahkan kepala Ibn Zubair kepada Abd al-Malik Ibn Marwân sebab kekalahannya.

3. Perlawanan kaum Khawârij, dengan memerintahkan Al-Hajaj Ibn Yusuf membersihkan Syam dari perlawanan pemberontak kaum Khawârij.

4.    Perlawanan Amru Ibn Sa’id, yang masih salah seorang keluarganya yang ingin menduduki sebagai Khalifah juga.

Dengan teratasinya perlawanan tersebut, negara menjadi aman, dan stabilitas politik terjadi dan banyak melakukan persatuan umat Islam yang sebelumnya terpecah belah. Maka, lahirlah kebijakan-kebijakan membangun negara yang terkenal hingga saat ini, seperti:

1.   Bahasa Arab menjadi bahasa resmi negara yang mula diterapkan di Syam dan Irak, kemudian Mesir dan Persia.[6] Hal ini mempunyai manfaat yang membantu dalam hal: (a) memperkuat karakteristik Arab dalam administrasi negara, (b) mengurangi atau menghapus ketergantungan pada non-Muslim atau Muslim non-Arab dalam mengelola catatan negara, ( c) mempromosikan bahasa Arab di antara Muslim non-Arab, (d) mempromosikan tulisan dan kaligrafi Arab, dan (e) mentransfer pos administrasi kepada orang Arab dan Muslim berbahasa Arab.[7]

2.  Pelayanan administrasi surat menyurat (pos) dengan membangun kantor pos dan ditugasi kepada seorang dinas pos juga dibangun pada masanya. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antara pusat pemerintahan dan provinsi (gubernur).

The postal service became of vital importance to the state, so much so that the Umayyad Caliph Abd-al-Màlik (685–705) is reported to have said to his chief-of-staff, “I fully delegate to you the administrative affairs of what comes to my door except for four: the caller of prayer; he is the caller of God, the night caller; a need must have driven him to call otherwise he would have slept until morning, the post; the delay of the post might spoil people’s planned journeys, and the food when it comes” (Hassan, 1959).[8]

Artinya: “Layanan pos menjadi sangat penting bagi negara, sedemikian rupa sehingga Khalifah Umayyah Abd-al-Màlik (685-705) dilaporkan telah berkata kepada kepala stafnya, ‘Saya sepenuhnya mendelegasikan kepada anda urusan administrasi dari apa yang datang ke pintu saya kecuali empat: azan; dia adalah panggilan Tuhan, pemanggil malam; suatu kebutuhan yang harus jika tidak ia akan tidur sampai pagi, pos; penundaan pos dapat merusak perjalanan yang direncanakan orang, dan makanan ketika datang.’ (Hassan, 1959).”

3.  Mendirikan galangan kapal di Tunisia untuk angkatan laut dan perdagangan serta industri persenjataan.[9]

4.  Memperlebar kota-kota serta membangun Qubbah Al-Sakhra di Al-Aqsa, termasuk memperluas Masjid Al-haram di Makkah dan Masjid Nabawi yang diteruskan oleh anaknya Walid Ibn Abd Al-Malik setelah Abd Al-Malik wafat.[10]

5.  Dan menyempurnakan huruf-huruf Arab, termasuk huruf Al-Qur’an yang pada masanya hidup seorang ahli bahasa Sibawaihi yang mempunyai karya buku al-Kitab sebagai pedoman ilmu tata bahasa Arab hingga saat ini. Seperti menyempurnakan tanda vokal, titik pada huruf yang sama bentuknya untuk memudahkan non-Arab belajar Al-Qur’an dan bahasa Arab.[11]

D. Politik Ekonomi Abd Al-Malik Ibn Marwân

Perluasan wilayah pada masa Abd al-Malik Ibn Marwân  ke wilayah Afrika, Hindustan, dan menyeberang pada Eropa yakni Andalusia dengan futuhat (pembukaan wilayah) sebagai cara menyampaikan Islam pada manusia, atau jalur perdaganan laut seperti wilayah Asia Tenggara[12] dalam hal perdagangan. Hal inilah yang memunculkan politik Arabisasi untuk memperkuat negara, baik dari sektor politik maupun ekonomi bahkan komunikasi, setelah terjadinya stabilitas dalam negeri dan luar negeri. Berikut kebijakan politik ekonomi Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwân :

1.  Mengganti mata uang dinar Romawi Bizantium serta dirham Persia Sasanid yang beredar, dengan mencetak mata uang sendiri (reformasi moneter). Abd al-Malik Ibn Marwân  pada tahun 74 H dan 75 H atau 695 M membuat dinar emas, dan dipandang sebagai Khalifah pertama yang membuat dinar emas Islami, serta juga membuat dirham perak Islami dengan sisinya bertuliskan surah Al-Ikhlash dan sisi lainnya dituliskan simbol Tauhid. Dan tahun 76 H negara secara resmi mulai membersihkan dari mata uang bersimbol-simbol asing.[13] Pengaruh dari penerapan politik ekonomi ini menurut Hitti (1963) mengakibatkan 5 (lima) pengaruh, yaitu:[14]

a.  Penguatan kedaulatan negara, sebagai cermainan mata uang yang mandiri. 

b. Pengumpulan pajak (kharaj,  jizyah, zakat, usyur dan lainnya) menjadi pada satu mata uang, sebagai ganti koin Persia di Persia (dirham) dan uang Romawi (dinar) di Suriah dan Mesir. 

c.  Kebutuhan akan pertukaran mata uang terjadi, dengan menukar pada mata uang yang baru (dinar Islami). 

d.  Munculnya bentuk operasional perbankan.   

e. Muncul penyebaran instrumen keuangan seperti ruq’a (perintah pembayaran atau invoice), sakk (chek – menarik uang pada seseorang yang dilimpahkan uang tersebut pada orang yang memegang cek).

     Menurut Hitti (1977) ekonomi terjadi pada masa Abd al-Malik Ibn Marwân  sangat baik dan maju, perdagangan di pasar-pasar serta sistem pembagian air yang di dalam kota Damaskus yang tiada bandingannya yang sampai sekarang masih dipakai.[15]


2.  Membentuk departemen-departemen struktur negara urusan administrasi dan keuangan. Hal ini adalah lanjutan yang berawal dari masa Khalifah Umar Ibn Khoththob mengenai mekanisme penyaluran gaji dan mengenai pengelolaan harta, maka pada masa Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwân  pun dibentuk beberapa departemen (Diwan), yaitu:

a.   Diwan al-Kharraj, yang tugasnya mengawasi departemen keuangan terutama mengenai pungutan pajak tanah (kharaj) Pada masa itu, umat muslim hanya membayar zakat dan dibebaskan dari yang lainnya, sehingga banyak ahl al-dzimmah (non-muslim warga negara) yang masuk Islam. 

b.  Diwan al-Khatam, yang bertugas menulis dan men-stemple/materai ordonansi (peraturan/qanun) pemerintah. Pada masa Mu’awiyah telah diperkenalkan materai resmi untuk kebijakan dari khalifah, maka setiap surat dibuat  akan ditembus dengan benang, disegel dengan lilin kemudian dipres dengan segel/cap Diwan al-Khatam atau cap Khalifah.

El-Ashker (2006) fungsi utama dari diwan ini adalah: (a) untuk mengawasi korespondensi antara Khalifah dan gubernur provinsinya, (b) untuk menyimpan salinan surat keluar khalifah dalam file khusus untuk kontrol dan referensi di masa mendatang, (c) untuk mengawasi arsip negara, dan (d) untuk mengatur pengumuman publik dan deklarasi yang dikeluarkan oleh Khalifah kepada rakyatnya. 

c.  Diwan al-Rasail, dipercayakan untuk mengontrol surat-menyurat di daerah-daerah dan semua komunikasi dari gubernur-gubernur; termasuk juga kendaraan yang digunakan seperti kuda, unta, bagal (persilangan keledai dengan kuda), atau merpati. 

d. Diwan al-Mustagallat (Kementerian urusan perpajakan). Bertugas melaukan pungutan pajak jizyah (pajak jiwa bagi non-muslim), atau zakat, usyur (dari fa’i dan ghanimah). 

e.  Membentuk Mahkamah Agung (Mahkamah Madzalim), yakni didirikan untuk mengadili para pejabat negara yang melakukan penyelewengan atau tindakan yang merugikan negara atau bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Dari politik ekonomi dan pemerintahannya Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwân  ini kemajuan dan gemilangnya dilanjutkan pada khalifah seterusnya yang hingga masa Khalifah Umar Ibn Abd Al-Aziz (anak dari saudara laki-lakinya) menuai banyak kemajuan pula.

E. Kesimpulan

Abd al-Malik Ibn Marwân yang lahir pada 646 M di Madinah, lahir dari keluarga penguasa Bani Umayyah yang mempunyai sikap yang pemberani serta fasih dalam berbicara ini mampu membangitkan kembali Bani Umayyah dalam penyatuan wilayah dan politik ekonomi yang gemilang pada masa pemerintahannya. Meski banyak perlawanan-perlawanan dari dalam negeri seperti dari Syi’ah, Khawarij, Ibn Zubair, dan Amru Ibn Sa’id mampu diatasi, dan juga mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan Romawi agar stabilitas wilayah terjaga. Stabilnya kondisi itu, menjadi kesempatan untuk memperkuat kedaulatan dengan mencetak mata uang dinar-dirham dan membentuk departemen-departemen (diwan) serta mahkamah madzalim sebagai menjaga ketahanan negara. Maka, kemakmuran dan kesejateraan pada masanya terjadi hingga sampai penerusnya setelah wafatnya di tahun 705 M.

F. Daftar Pustaka

Al-’Ilm, Dar, Atlas Sejarah Islam, ed. by Koeh, ke-1 (Jakarta: Kaysa Media, 2001)

Anomin, Uang Kertas Versus Dinar Dan Dirham Islam, ed. by A. Saifullah, cet ke-2 (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2011)

Barudin, Topanji Pandu, Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada Masa Umayyah, ed. by Ramadhan Edi Saputro (Klaten: Cempaka Putih, 2019)

El-Ashker, Ahmed A.F, and Rodney Wilson, Islamic Economics: A Short History (Leiden: Bril, 2006)

Fu’ad, Zakki, ‘Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Reflektif Dan Filosofis’, 2016, 1–268

Hayan, Surma, and Nurhasanah Bakhtiar, ‘Arabisasi Pemerintahan Islam Pada Masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan’, Juspi ; Jurnal Sejarah Peradaban Islam, 3.2 (2020), 204–12

Hupinah, ‘Daulah Bani Umayyah Pada Masa Pemerintahan Abdul Malik (685-705 M)’ (IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1993)

Saputri, Itsnawati Nurrohmah, ‘Perkembangan Kubah Batu , Masjid Damaskus , Perluasan Masjid Al-Haram Dan Masjid Nabawi Pada Masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan Dan Walid Bin Abdul Malik’, Millatī, Journal of Islamic Studies and Humanities Vol., 2.2 (2017), 195–220

Sunara, Rahmat, Sejarah Islam Nusantara, cet ke-1 (Jakarta: Buana Cipta Pustaka, 2009)

 



[1] Surma Hayan and Nurhasanah Bakhtiar, ‘Arabisasi Pemerintahan Islam Pada Masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan’, Juspi ; Jurnal Sejarah Peradaban Islam, 3.2 (2020), 204–12 , hlm. 205.

[2] Dar Al-’Ilm, Atlas Sejarah Islam, ed. by Koeh, ke-1 (Jakarta: Kaysa Media, 2001), hlm. 72. Khalifah Abd Al-Malik Ibn Marwan membuat perjanjian gencatan sejata dengan Romawi pada tahun 689 M selama 10 tahun.

[3] Itsnawati Nurrohmah Saputri, ‘Perkembangan Kubah Batu , Masjid Damaskus , Perluasan Masjid Al-Haram Dan Masjid Nabawi Pada Masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan Dan Walid Bin Abdul Malik’, Millatī, Journal of Islamic Studies and Humanities Vol., 2.2 (2017), 195–220 .

[4] Ibid., hlm. 200.

[5] Hupinah, ‘Daulah Bani Umayyah Pada Masa Pemerintahan Abdul Malik (685-705 M)’ (IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1993), hlm. 41.

[6] Surma Hayan and Nurhasanah Bakhtiar, ‘Arabisasi Pemerintahan Islam’., hlm. 209.

[7] Ahmed A.F El-Ashker and Rodney Wilson, Islamic Economics: A Short History (Leiden: Bril, 2006), hlm. 133.

[8] Ibid., hlm. 130.

[9] Hupinah, ‘Daulah Bani Umayyah’., hlm. 62.

[10] Itsnawati Nurrohmah Saputri, ‘Perkembangan Kubah Batu., hlm. 215-217.

[11] Topanji Pandu Barudin, Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada Masa Umayyah, ed. by Ramadhan Edi Saputro (Klaten: Cempaka Putih, 2019), hlm. 13.

[12] Rahmat Sunara, Sejarah Islam Nusantara, Cet ke-1 (Jakarta: Buana Cipta Pustaka, 2009), hlm. 1. Pada tahun 674 M, Khilafâh Bani Umayyah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatra yang mengakibatkan banyak pedagang Muslim datang dan berdakwah.

[13] Anomin, Uang Kertas Versus Dinar Dan Dirham Islam, ed. by A. Saifullah, cet ke-2 (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2011), hlm. 26-28.

[14] Ahmed A.F El-Ashker and Rodney Wilson, Islamic Economics., hlm. 134-135.

[15] Zakki Fu’ad, ‘Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Reflektif dan Filosofis’, 2016, 1–268, hlm. 87.