Rendra Fahrurrozie
Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia
A.
Pendahuluan
Melihat
perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya
masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial,
jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1]
menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah
global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000
triliun per tahun.[2]
Ekonomi
Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap
usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya
dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi
perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika
pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang
melihat demand masyarakat Muslim
yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam
kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik
halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]
Ekonomi Islam
adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi
Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4]
Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara,
menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk
masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah
penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi
pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat
ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya
dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.
B.
Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia
Dalam
mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki
kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk
pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk
memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman
masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik
yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]
Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah ﷺ dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.
C.
Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Kegemilangan
ekonomi syariah pada masa Rasulullah ﷺ
dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik
ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik
ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi
secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang
diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.
Maka,
memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di
Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut
pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan
fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan
tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah ﷺ melakukan aktivitas hisbah di pasar dan
juga Beliau ﷺ mengangkat Said Ibn
Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang
dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar.
Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah
menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di
dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]
فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات
التي تضر حق الجماعة بالحصبة
Artinya: “Penamaan
peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan
hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]
Akan tetapi,
tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk
melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan
dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran,
sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah
pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan
penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di
masyarakat.
Indonesia dapat memulai dengan
memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam
ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara
edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap
kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang
diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan
maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan
penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Akan
sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi
hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna
masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi
berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi
hisbah.
D.
Penutup
Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.
E.
Referensi
Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah.
Rajawali Press: Depok.
Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut:
Dar al-Ummah, 2005
Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics.
Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016- 3287(91)90139-S
Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal
Al-Iqtishod. Vol, 8(1)
Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran
Republika 6
Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.
[1] Abdul
Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan
ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)
[2]
Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi
Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.
[4] Khan,
Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3:
248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.
0 komentar: