Kamis, 24 Juni 2021

Peran Qadhi Hisbah Dalam Strategi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Global [Part 1]

Rendra Fahrurrozie

Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia

 

A.     Pendahuluan

            Melihat perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial, jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1] menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000 triliun per tahun.[2]

            Ekonomi Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang melihat demand  masyarakat Muslim yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]

            Ekonomi Islam adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4] Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara, menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.

B.     Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

            Dalam mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]

            Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.

C.     Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

            Kegemilangan ekonomi syariah pada masa Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.

            Maka, memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah melakukan aktivitas hisbah di pasar dan juga Beliau mengangkat Said Ibn Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar. Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]

فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات التي تضر حق الجماعة بالحصبة

Artinya: “Penamaan peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]      

Akan tetapi, tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran, sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di masyarakat.

            Indonesia dapat memulai dengan memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.

            Akan sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi hisbah.

D.     Penutup

            Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

E.     Referensi

Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar,    paradigma, pengembangan ekonomi syariah. Rajawali Press: Depok.

Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah, 2005

Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-  3287(91)90139-S

Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1)

Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6

Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global,             https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

 



                [1] Abdul Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)

                [2] Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

                [3] Rama, Ali, Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6 (2014).

                [4] Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.

                [5] Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1), hal. 3-4.

                [6] Hizb Al-Tahrir, Ajhizat al-Daulah al-Khilafah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005), hlm. 110.

                [7] Ibid.


Previous Post
Next Post

Man 'Arofa Nafsihi 'Arofa Robbuhu | #IslamSelamatkanNegeri

0 komentar: