Sabtu, 24 Oktober 2020

AKAD SALAM WORTEL GRADE A PT. JAYA XXX DAN TINJAUAN FIKIHNYA

 



Oleh: Rendra Fahrurrozie, S.Pd

MES Institut Tazkia | NIM: 2020405016

2005.rendra.016@student.tazkia.ac.id

 

A. Definisi Salam

Kata Salam dan Salaf mempunyai satu makna secara bahasa, yaitu pesanan.[1] Secara syariat, menurut Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim dalam kitab Fath Al-Qarib[2], Salam adalah:

بَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فِيْ الذِّمَّةِ

Artinya: “Menjual sesuatu (barang) yang telah di tetapkan dengan sifat dalam tanggungan (hutang/jaminan)”.

Terdapat pengertian lain, Yusuf As Sabatin dalam bukunya Al-Buyu’ Al-Qadimah bahwa jual-beli salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi yang dijamin sampai tempo tertentu dengan sesuatu yang dibayar kontan.[3]

Hal serupa pengertian ini oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (HHMK), bahwa salam adalah jual beli (bay’) barang dengan cara indent (tempo), uang yang diserahkan tunai dimuka dan barang diserahkan nanti pada waktu yang disepakati.[4]

B. Dalil Jual Beli Salam (Bay’ as-Salam)

Pertama: Ibnu Abbas r.a berkata, “Aku bersaksi bahwa salaf yang dijamin sampai tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya.” Kemudian ia membaca firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ ٢٨٢

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282).[5]

Kedua: Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفَ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزَنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

Artinya: “Siapa saja yang melakukan salaf (pesanan) hendaklah dalam takaran dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas.[6]

 

C. Skema Jual Beli Salam (Bay’ as-Salam)

Disyaratkan akad bay’ as-salam dengan skema sebagai berikut:

1.      Pembayaran (harga atau ra’sul maal) harus tunai di majelis akad.

2.      Kriteria harus jelas: berat atau takaran barang pesanan. Termasuk sifatnya, atau macamnya, atau jenisnya atau ukurannya.

3.      Waktu penyerahan barang harus jelas, yakni harus dengan tempo (ada penundaan/hutang) yang disepakati.

4.      Tidak boleh tertentu, maksudnya barangnya sudah ditunjuk atau lokasi barang harus keluar dari tempat tertentu oleh pemesan (misal, dari kebun/sawah yang ditunjuk pemesan).[7]

5.      Jarak waktu harus lama penyerahan barangnya, tidak langsung karena jika waktunya pendek akan menjadi tidak sah.

D. Fakta Pemesanan Wortel Grade A Bogor PT. Jaya XXX

Dalam penyediaan Wortel Grade A Bogor untuk dijual kepada konsumen, PT. Jaya XXX yang beralamat di Jakarta melakukan pemesanan Wortel Grade A Bogor kepada penjual wortel grade A di Bogor Jawa Barat.

Dalam pemesanan tersebut dilakukan hal-hal berikut ini:

1.    PT. Jaya XXX menerbitkan surat pembelian (purchase order) kepada penjual Wortel Grade A Bogor, dengan menyebutkan:

Harga yang disepakati, kuantitas (berat) yang harus disediakan, waktu penyerahan, tempat penyerahan wortel grade A, spesifikasi kualitas yang harus ada pada wortel grade A dan ukuran karungnya, adanya uang muka (DP), apabila terjadi return/pengembalian oleh PT. Jaya XXX karna tidak sesuai (kualitas dan kuantitas wortel grade A) maka produk dikembalikan kembali dan uang muka (DP) dikembalikan utuh/penuh ke PT. Jaya XXX.

2.      Surat pembelian (purchase order) dikirimkan melalui aplikasi chating (WhatsApp), kemudian dokumen (surat pembelian) tersebut dicetak/print out oleh penjual Wortel Grade A Bogor kemudian di tanda-tangani, difoto dan dikirimkan kembali melalui aplikasi chating WhatsApp kepada PT. Jaya XXX.

3.      Setelah menerima DP dari PT. Jaya XXX dengan menunjukkan bukti transfer, penjual wortel grade A menyiapkan wortel grade A sebanyak 1200 kg dengan jarak penyiapan sampai pengiriman hingga 10-12 hari.

4.      Selama penyiapan wortel grade A tersebut, penjual wortel grade A terkadang meminta tambahan DP atau bahkan pelunasan. Dan terkadang dilunasi setelah wortel grade A diterima oleh PT. Jaya XXX, dengan jarak pelunasan dalam hitungan jam atau paling lama 1 hari. 

5.      Jika wortel grade A tidak diterima karena alasan kualitas yang buruk dari wortel grade A tersebut, maka wortel grade A tersebut dikembalikan lagi pada penjual, dan diganti yang baru di waktu yang berbeda penyerahannya (tanggalnya).

E. Tinjauan Hukum Bay’ as-Salam Wortel Grade A Bogor PT. Jaya XXX

Jika dimasukkan pada skema bay’ as-salam maka terdapat cacat (fasad) dalam transaksi pemesanan wortel grade A tersebut. Karena tidak melakukan pembayaran harga kontan di awal pemesanan, setelah penjual wortel grade A mengirimkan kesepakatan surat pembelian yang telah ditanda tangani.

Hal ini masuk dalam jual beli hutang dengan hutang yang diharamkan, di dalam buku HHMK-nya Dr. Erwandi Tarmizi, MA, bahwa Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan.” Ini juga difatwakan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fiqh OKI) dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh tahun 2000 dengan keputusan No. 107 (1/12), yang berbunyi, “Supply Kontrak, dimana uang pembayaran tidak dibayar tunai di depan maka tidak boleh ... dan termasuk jual beli utang dengan utang”.[8]

Dan juga menurut Yusuf As Sabatin dalam bukunya Al-Buyu’ Al-Qadimah bahwa, “Harga (pembayaran) harus diserahkan secara kontan di majelis akad ... seandainya ia menyerahkan sebagian harga (pembayaran) dan sebagian lagi belum diserahkan, baik lebih banyak atau lebih sedikit, maka salam sah pada harga (pembayaran) yang telah diserahkan saja, sedangkan pada harga yang lain batal.[9] Hal ini adalah keharaman.

F. Solusi Bay’ as-Salam PT. Jaya XXX

Solusi atas transaksi jual beli pesanan (bay’ as-salam) oleh PT. Jaya XXX dan penjual Wortel Grade A Bogor ini adalah dengan 2 (dua) solusi berikut ini:

1.      PT. Jaya XXX menerbitkan surat pembelian (purchase order) sebagai bentuk menjanjikan kepada penjual Wortel Grade A Bogor akan membeli wortel grade A dengan tiada mengikat (andai salah satunya menarik janjinya tidak ada sanksi apapun). Dan setelah barang sudah siap (ada), maka dibuatkan akad jual beli.

2.      PT. Jaya XXX menerbitkan surat pembelian (purchase order) dan penjual Wortel Grade A Bogor menyepakati hal-hal yang ada di dalamnya, kemudian harga (pembayaran) dilakukan di muka secara kontan (tunai) sedangkan wortel grade A disiapkan dengan tempo 10-12 hari kemudian.                                                                                                                                                                                                            

Perihal pengembalian harga (pembayaran), tentunya boleh terdapat khiyar (pilihan) dari PT. Jaya XXX kepada penjual wortel grade A, jika terdapat cacat (aib) atau harga tidak sesuai dengan kualitas barang yang buruk (gabn, penipuan harga barang), yakni dengan mengembalikan barang kepada penjual wortel grade A dan boleh meminta ganti dengan barang yang berkualitas baik dan sesuai harga di waktu lain yang disepakati kedua pihak atau meminta utuh dana yang telah dibayarkan (diterima penjual wortel grade A).[10]

Perihal keamanan barang yang dipesan (al-muslam fih), dapat dijamin dengan menerima jaminan atau apapun cara lain yang diizinkan untuk mengamankan pembayaran (uang tunai yang telah dibayarkan dimuka).[11]

G. Hikmah Jual Beli Salam (Bay’ as-Salam)

Dibalik adanya jual beli salam (bay’ as-salam) tentunya terdapat hikmah yang pasti ada, hal ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yakni dari sisi pemesan/pembeli (PT. Jaya XXX) dan sisi penjual (penjual Wortel Grade A Bogor), adalah sebagai berikut:[12]

1.      Pemesan (PT. Jaya XXX) mendapatkan:

a.    Terjaminnya mendapatkan barang  (Wortel Grade A Bogor) yang diharapkan/dibutuhkan pada waktu yang diinginkan.

b.      Mendapatkan barang (Wortel Grade A Bogor) yang lebih murah.

2.      Penjual (penjual Wortel Grade A Bogor) mendapatkan:

a.       Mendapatkan modal menjalankan usahanya dengan cara yang halal, tanpa harus membayar bunga ribawi apabila melakukan hutang pada perbankan misalnya. Apabila belum jatuh tempo serah terima barang pemesan, modal dapat digunakan penjual untuk mengembangkan usahanya dan mendapatkan keuntungan yang diharapkan hingga jatuh tempo nanti (serah terima barang pemesan).[13]

b.      Mempunyai keleluasaan waktu dalam memenuhi permintaan pemesan, karena jarak serah terima barang mempunyai jarak yang cukup lama.

c.       Memperoleh kepastian pembeli atas barang (produk) yang dijualnya.

G. Kesimpulan

Jual beli salam atau salaf merupakan jual beli barang spesifik dengan pembayaran harga tunai dimuka akan tetapi barang diserahkan kemudian pada tempo yang disepakati. Hal ini pengecualian dari jual beli yang penjual harus memiliki barang, karena syara’ mengizinkannya.

Fakta yang terjadi pada pada PT. Jaya XXX yang melakukan DP (uang muka) di awal akad salam, tidak diperbolehkan syara’ dengan skema akad salam ini (menjadi tidak sah akad salam-nya). Sebab, melakukan jual beli hutang dengan hutang yang dilarang oleh syara’ melalui ijma’ ulama. Akad yang rusak (fasad) ini harus diperbaiki dengan akad salam yang diizinkan syara’. Yakni dengan skema jual beli (mutlak), atau dengan skema jual beli salam/salaf yang tunai diberikan di muka, dan barang yang dipesan diserah terimakan kemudian pada tempo yang disepakati. Tentunya diperbolehkan meminta jaminan atas harga (pembayaran) atau melakukan apapun cara lain yang diizinkan untuk mengamankan pembayaran untuk menghindari gabn (penipuan).

Jual beli salam (bay’ as-salam) memiliki hikmah yang besar dari kedua belah pihak, pemesan mendapatkan barang yang terjamin dan murah, sedangkan penjual mendapatkan modal yang halal, waktu persiapan yang memadai, dan konsumen yang pasti dan apabila berhasil tentu akan tinggi tingkat kepercayaannya.

H. Daftar Pustaka

Ahmad Zuhri, Pertanggung Jawaban Dalam Jual Beli Salam Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Jual Beli Pesanan Di Kalangan Pedagang Wortel Pajak Sambu Dan Pajak Roga Berastagi), Repository UIN Sumatera Utara (Medan, 2017)

Mahmud, Yusuf Ahmad, and (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik Atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis; Al-Buyu’ Al-Qadimah Wa Al-Mu’ashirah Wa Al-Busrshat Al-Mahaliyyah Wa Ad-Duwaliyyah, ed. by Yahya Abdurrahman and Arif B. Iskandar, cet ke-2 (Bogor: Al Azhar Press, 2011)

Nurhadi, ‘Rahasia Hikmah Dibalik Akad-Akad Dalam Ekonomi Islam Nurhadi’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5.01 (2019), 42–65

Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-23 (Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2020)

The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, Shari’ah Standards, King Fadh National Library Cataloging in Publication Institutions (Manama, Kingdom of Bahrain: Dar Al Maiman for Publishing and Distributing, 2015)

Umar, Imron Abu, Terjemahan Fathul Qorib Jilid I (Kudus: Menara Kudus, 1982)


[1] Imron Abu Umar, Terjemahan Fathul Qorib Jilid I (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm 240.

[2] Ibid.

[3] Yusuf Ahmad Mahmud (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik Atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis; Al-Buyu’ Al-Qadimah Wa Al-Mu’ashirah Wa Al-Busrshat Al-Mahaliyyah Wa Ad-Duwaliyyah, ed. by Yahya Abdurrahman dan Arif B. Iskandar, cet ke-2 (Bogor: Al Azhar Press, 2011), hlm. 137.

[4] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-23 (Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2020), hlm. 294.

[5] Yusuf Ahmad Mahmud (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik., hlm. 140. Jual beli salam (pesanan) telah dikecualikan oleh syariah dari hadist Nabi , لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ , artinya “Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. At-Tirmidzi) karena syariah memperbolehkannya (jual beli salam).

[6] Ibid.

[7] Yusuf Ahmad Mahmud (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik., hlm. 165. Jual beli salam merupakan jual beli sesuatu yang dideskripsikan tetapi tidak tertentu. Yang seandainya penjual menyerahkan barang yng tidak sesuai pesanan lalu (boleh) mengembalikannya. Akan tetapi (penjual) wajib menyerahkan barang seperti yang dideskripsikan.

[8] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer., hlm. 295.

[9] Yusuf Ahmad Mahmud (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik., hlm. 145.

[10] Yusuf As Sabatin dalam bukunya Al-Buyu’ Al-Qadimah menurutnya, “Pembeli memiliki khiyar (pilihan) antara mengembalikan barang yang ia beli (karena cacat) dan mengambil kembali harga (pembayaran) yang telah ia bayarkan kepada penjual.” Lihat, Yusuf Ahmad Mahmud (Yusuf As-Sabatin), Bisnis Islami Dan Kritik., hlm. 311-313.

[11] The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, Shari’ah Standards, King Fadh National Library Cataloging in Publication Institutions (Manama, Kingdom of Bahrain: Dar Al Maiman for Publishing and Distributing, 2015), hlm. 276.

[12] Ahmad Zuhri, Pertanggung Jawaban Dalam Jual Beli Salam Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Jual Beli Pesanan Di Kalangan Pedagang Wortel Pajak Sambu Dan Pajak Roga Berastagi), Repository UIN Sumatera Utara (Medan, 2017), hlm 37-38.

[13] Nurhadi, ‘Rahasia Hikmah Dibalik Akad-Akad Dalam Ekonomi Islam Nurhadi’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5.01 (2019), 42–65, hlm. 10-11.

Jumat, 05 Juni 2020

Siapakah "ASWAJA"?




Oleh: KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA

Sumber: muslimahnews.com

Banyak kelompok yang mengklaim dirinya Ahlus Sunnah wal Jamaah karena klaim kebenaran dan ahli surga, sementara yang lain bukan. Sebenarnya siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah? Apakah mazhab atau kelompok tertentu? Bagaimana ciri-cirinya?

Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya merupakan istilah baru. Pada zaman Nabi ﷺ, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah. Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “Muslimûn”.[1]

Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini baru digunakan dan berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya dengan “Syî’ah”, yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah Syî’ah mulai digunakan, khususnya setelah peristiwa tersebut, dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi) terjadi pada masa Khalifah al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Namun, pemilahan antara Syî’ah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana yang dituturkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari Ibn Sirin, bahwa dia berkata, “Dulu mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd, namun setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh [perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah Ahlus Sunnah, lalu hadis mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bid’ah, lalu hadits mereka pun ditolak.”[2]

===

Ahlus Sunnah wal Jamaah sendiri artinya adalah orang-orang yang mengikuti sunah Nabi ﷺ, dan menjaga kesatuan jamaah (Khilafah) kaum Muslim. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang menyatakan:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

"Kalian harus berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Dia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan Muslim]”).

Orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi ﷺ dan Sunnah Khulafaur Rasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan dan menjaganya—inilah yang disebut Ahlus Sunnah. Adapun al-Jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi ﷺ:

مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ حُجَّةَ لَهُ. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة

"Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), maka dia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujjah (yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sementara di atas lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah." (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).

===

Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain:

مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ

"Siapa saja yang memisahkan diri dari Jamaah kaum Muslim (Khilafah) sejengkal saja, maka dia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari lehernya." (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).

Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga Jamaah (Khilafah) yang menyatukan kata/suara kaum Muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari jamaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ, yang dituturkan oleh Hudzaifah al-Yaman.[3]

Inilah makna Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), yang berarti manhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah, sebagaimana yang kemudian digunakan oleh Mutakallimin, dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi, yang kemudian disebut Doktrin Aswaja, singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

===

Doktrin ini lebih sempit lagi, karena membatasi pandangan keagamaan di bidang akidah berdasarkan Asy’ariyyah dan Mâturidiyyah; di bidang fikih mengikuti Madzâhib al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali); di bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya, atau bukan Aswaja. Sebut saja, Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya, seperti Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dan Ibn Katsir (w. 774 H), dengan Salafi-nya, yang notabene mengikuti mazhab Hanbali. Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H), dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah karena dianggap berbeda dengan mereka.

Ini akibat penyempitan konotasi Ahlus Sunnah wal Jamaah berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Padahal istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja yang mengikuti sunah Nabi ﷺ, dan menjaga Jamaah (Khilafah) kaum Muslim, bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.

Dalam akidah, mereka mengikuti manhaj al-Qur'an, bukan ahli kalam. Karena itu akidah mereka kokoh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetilan cabang yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil zhanni. Karena itu, dalam konteks ini, mazhab Ahlus Sunnah, dianggap tidak berbeda dengan Muktazilah dan Jabariah karena sama-sama menggunakan manhaj Mutakallimin. Ahlus Sunnah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam yang lain. Misalnya, membahas sifat Allah, apakah sama atau berbeda dengan zat-Nya. Padahal, ini tidak pernah dibahas oleh Nabi ﷺ, para Sahabat dan generasi sebelumnya.

Karena itulah, baik al-Iji (w. 756 H)[4] maupun Ibn Hazm (w. 456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H), sebagai Jabariyyah Mutawasithah (Jabariyah Moderat).[5] Dengan demikian, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,[6] padahal Imam Ahmad tidak pernah menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia, jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.

===

Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja ini juga digunakan untuk mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah digunakan untuk mendukung Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme), dengan justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati as-syaukah. Doktrin yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi dan negara sekular. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah.

Harus dicatat, bahwa ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah memang menjaga Jamaah kaum Muslim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi ﷺ di atas. Namun, jamaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Meski namanya Khilafah, dan penguasanya disebut Khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariah, tetap wajib dikoreksi. Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad ﷺ, saat melawan Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin Zubair (w. 73 H).

Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariah, bahkan kalau dia terbukti telah menerapkan hukum Kufur, berarti Sayidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi ﷺ, dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq ra., bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah karena jelas-jelas mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai dengan Minhaj an-Nubuwwah.

Karena itu umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini (tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan baju intelektual, ulama maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara sekular, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah berdasarkan Minhaj an-Nubuwwah.

Ketika upaya ini sudah terbongkar, dan dukungan pada perjuangan untuk mengembalikan Khilafah ini pun telah menjadi opini umum, maka serangannya pun mereka arahkan bukan pada gagasan Khilafahnya, tetapi kepada para pengembannya. Karena itu mereka pun mengatakan, “Kami setuju dengan Khilafah. Menegakkan Khilafah adalah wajib. Namun, kami tidak setuju dengan Hizbut Tahrir.” Dengan berbagai dalih, bahwa Hizbut Tahrir itu begini dan begitu.

Pernyataan seperti ini sesungguhnya sama tujuannya, meski tampak berbeda. Karena orang-orang Kafir dan antek-antek mereka tahu, bahwa Hizbut Tahrirlah yang mengembalikan kesadaran umat tentang Khilafah. Hizbut Tahrirlah yang mempunyai konsep (master plan) dan peta jalan (road map) yang jelas menuju ke sana. Jadi, kalau dukungan umat kepada Hizbut Tahrir berhasil mereka tarik, maka Khilafah yang mengancam kepentingan mereka itu pun tidak akan pernah ada.

Dengan kata lain, keberhasilan melumpuhkan Hizbut Tahrir berarti keberhasilan mengaborsi lahirnya kembali Khilafah. WalLahu a’lam.

===
Catatan kaki:

[1]   Lihat: QS al-Baqarah [02]: 132, 133 dan 136; Ali ‘Imran [03]: 52, 64, 80, 84, 102; al-Maidah [05]: 111; Hud [11]: 14; al-Anbiya’ [21]: 108; an-Naml [27]: 81; al-Ankabut [29]: 46; ar-Rum [30]: 53; al-Jinn [72]: 14..

[2]   Lihat: Muslim, Shahîh Muslim, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1992, I/79; Ahmad bin Hanbal, al-‘Ilal wa Ma’rifati al-Rijâl, al-Maktab al-Islâmi, Beirut, II/559; as-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Cet. I, 1994, I/53.

[3]   Lihat: Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, hadits No. 4065, Dâr Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/1317.

[4]   Nama lengkapnya adalah Abu al-Fadhl ‘Adhuddin ‘Abdurrahman bin Ahmad al-Iji as-Syirazi as-Syafi’i. Lahir di kampung Ij, wilayah Siraz. Dia menimba ilmu dari Zainuddin an-Nahki, murid Imam Nashiruddin al-Baidhawi. Dia menjadi qadhi di Irak, pada masa Sultan Abi Sa’id ad-Darqandi Bahadur (736 H). Menjadi qadhi di beberapa wilayah Timur Khilafah ‘Abbasiyah, yang meliputi Mousul, Sanjar, Jazirah, Diyar Bakr dan Raha. Tinggal di Sulthaniyyah kemudian Siraz. Sempat dipenjara pada masa pemerintahan Bani Mudhaffar, ketika wilayah Kirman dijabat oleh Mubarizuddin Muhammad (713 H). Dia mempunyai beberapa karya monumental, seperti al-Mawâqif fî ‘Ilm al-Kalâm.

[5]   Lihat: Ibn Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1999, II/86 dan 142; Mohamad Maghfur Wachid, MA, Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil, cet. I, 2002, 43.

[6]   Al-Asy’ari, Al-Ibânah, hlm. 14.