Reviewer:
Rendra Fahrurrozie, Khaerud Dawam
Magister Ekonomi Syariah - IAI Tazkia
Corporate Governance Quality Of Islamic Banks:
Measurement And Effect On Financial Performance
(Hana Ajili and Abdelfettah Bouri, 2018)
PENDAHULUAN
Jurnal ini menilai
pengukuran kualitas Corporate Governance (CG) Islamic Bank (IB) dan
pengaruhnya terhadap kinerja keuangan. Pada bagian terapan dari studi ini, terdapat
sampel dari 44 (empat puluh empat) Islamic Bank yang beroperasi di Bahrain,
Kuwait, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab dan Kerajaan Arab Saudi yang
menginvestigasi dari informasi yang disediakan oleh situs web Bank Sentral Nasional
dari Gulf Cooperation Council (GCC). Untuk mengukur kualitas tata kelola
tersebut, CG-index dibangun berdasarkan tiga sub-indeks yaitu Board of
Directors (BOD), Audit Committees (AC) dan Shariah Supervisory
Board (SSB).
Dalam konsep
CG tidak jauh berbeda dengan konsep konvensional yakni pada suatu sistem dimana
perusahaan diarahkan dan dikendalikan dengan tujuan untuk melindungi semua
pemangku kepentingan. Sementara kerangka kerja CG bergantung pada perkembangan
sistem hukum, dan lingkungan peraturan dan kelembagaan, CG dalam sistem
perbankan Islam dipandang sebagai konsep yang berbeda dari pemerintahan.
Tidak
dapat disangkal
adanya mekanisme CG khas untuk sistem perbankan syariah yaitu Shariah Supervisory Board (SSB). Dewan ini mengambil tanggung
jawab untuk memastikan kepatuhan transaksi dan operasi dengan Islamic
Financial Law (IFL). SSB sebagai badan independen ahli hukum khusus dalam
yurisprudensi komersial Islam dan ahli dalam keuangan Islam (AAOIFI,
2010 ). Sayangnya, karena kontroversi antara peneliti yang menilai CG di IB mirip dengan bank konvensional dan
peneliti yang melihat CG di IB berbeda dengan CG konvensional, CG di IB tetap sulit dipahami dan penilaian kualitasnya perlu
diteliti lebih dalam.
Oleh karena itu, karya ini
dimaksudkan untuk meninjau kembali CG untuk pada perdebatan tentang perbankan Islam dan menjelaskan lebih jauh tentang konsep CG. Selain itu, meskipun terdapat banyak penelitian empiris tentang dampak CG
terhadap kinerja perusahaan di berbagai negara, hanya sedikit informasi yang tersedia tentang CG
dan kinerja perbankan Islam.
Karena
peningkatan tajam baru-baru ini dalam jumlah dan perluasan geografis bank berdasarkan IFL hingga menampilkan diri mereka sebagai pesaing serius bagi yang
konvensional, penelitian ini dimaksudkan untuk memperluas penelitian sebelumnya terhadap
pengembangan indeks CG teoritis untuk menilai tata kelola atau kualitas IB yang beroperasi
di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) dan untuk mengevaluasi dampak kualitas CG mereka terhadap
kinerja keuangan.
Jurnal ini
secara teoritis adalah
upaya untuk berkontribusi pada literatur yang ada tentang efektivitas CG. Lebih lanjut, investigasi empiris
mengungkapkan bahwa IB di negara-negara GCC tampaknya lebih tertarik pada efektivitas SSB dari pada mekanisme The Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD) CG konvensional. Jurnal ini
diharapkan Ajili, bahwa penemuannya dapat berfungsi sebagai bukti kebutuhan
menilai kembali keefektifan mekanisme CG.
METODE PENELITIAN
Hipotesis dari penelitian ini adalah,
H1: Kinerja
keuangan Islamic Bank yang
memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap kualitas CG.
H2: Kinerja
keuangan Islamic Bank yang
memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Dewan
Direktur.
H3: Kinerja
keuangan Islamic Bank yang
memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Komite
Audit.
H4: Kinerja
keuangan Islamic Bank yang
memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Shariah Supervisory Board (Dewan
Pengawas Syariah)
Dalam jurnal ini, peneliti
mengungkapkan bahwa menguji risetnya dalam rentang waktu antara 2010-2014 (5
tahun) mengenai kualitas CG di GCC Islamic Bank terutama berhubungan
dengan kinerja keuangannya. Sektor keuangan Islam ini menarik dari pada
pendekatan keuangan Barat, menarik bagi lebih
banyak perhatian para pembuat kebijakan, otoritas moneter, investor dan akademisi
karena lebih
berkeadilan dan efektif.
Pengumpulan
data untuk penelitian ini berhenti di tahun
fiskal 2014 karena itu adalah tahun terakhir di mana datanya tersedia. Studi ini mengandalkan data dari
laporan tahunan versi bahasa Inggris yang tersedia di situs web resmi IB.
Sebanyak 44 IB diidentifikasi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh bank sentral nasional dari negara yang diteliti.
Penelitian
ini tidak dapat menggunakan metode Tobin Q sebagai ukuran kinerja bank,
karena tidak semua
IB dalam sampel ini terdaftar di bursa efek. Oleh karena itu, digunakan return on assets (ROA)
dan return on equity (ROE) sebagai variabel dependen untuk
mengukur kinerja keuangan.
Dalam menghitung ROA sebagai pendapatan bersih dibagi dengan total aset dan ROE sebagai pendapatan bersih bank dibagi dengan pemegang saham ekuitas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam jurnal Ajili ini, menghasilkan kesimpulan dari regresi multiple ROA
dan ROE yang dapat disajikan sebagai hasil dari pengukurannya adalah:
1. Islamic Bank di negara GCC lebih tertarik pada efektivitas SSB (Dewan Pengawas Syariah) dari pada efektivitas BOD (Dewan Direktur) atau AC (Komite Audit). Oleh karena itu, kualitas SSB menjadi mekanisme tata kelola utama IB. SSB di GCC IB memainkan lebih banyak peran penasihat daripada sebagai pengawas.
2.
BOD baik secara kemandirian atau dualitas dan aktivitas tidak ada
pengaruh pada kinerja IB.
3.
CG tidak ada pengaruh dengan kinerja yang tinggi di GCC IB.
4.
Komite Audit (AC) independen maupun ukurannya tidak ada pengaruh dengan
kinerja IB.
Dari hasil temuan penelitian empiris ini, peneliti berharap bahwa
temuannya dapat bermanfaat bagi para
pemangku kepentingan IB, investor
dan pembuat kebijakan.
Dalam penelitian yang lain, ditemukan bahwa Komite Audit (AC) yakni yang
mengurusi manajemen resiko juga memberikan pengaruh yang penting dalam kinerja
Bank Syariah di GCC selain SSB (Samir Srairi, 2015). Menurut Samir, bahwa dorongan untuk meningkatkan
praktik tata kelola (GC) dengan mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOFI
dan the Islamic financial services boards (IFSB) di negara GCC telah
diregulasi oleh pemerintah. Maka hal ini selaras dengan Ajili dan Bouri bahwa
SSB pengaruhnya signifikan secara positif, sebab pengembangan praktik tata
kelola yang kuat akan memenangkan kepercayaan publik dan meningkatkan
kepercayaan di antara investor, pemegang saham dan pihak lain berurusan dengan
bank syariah.
Terbukti
pada krisis keuangan global pada tahun 2008, yang teruji secara empiris dan
terukur bahwa IB di GCC lebih baik dalam pengembalian aset dan pendapatan
operasional terhadap total aset secara signifikan lebih tinggi di bank syariah
dibandingkan dengan bank non-syariah di kawasan GCC, hal ini karena perilaku
manajemen risiko yang lebih hati-hati dan solvabilitas yang lebih tinggi
daripada bank non-Islam (Chazi, A.,
Khallaf, A., & Zantout, Z, 2018).
Dalam penelitian yang lain yang mendukung temuan Ajili, bahwa
SSB memiliki peran pengaruh yang positif mempengaruhi kinerja bank syariah di
Gulf Cooperation Council (GCC), tingkat pendidikan anggota SSB dikatakan bahwa “postgraduate
degrees and religious grades have significant effects on profitability” (Musibah dan Alfattani, 2014). Musibah (2014) mengatakan bahwa SSB penting
karena dua alasan. Pertama, nasabah bank syariah ingin memastikan bahwa
urusan uang mereka sesuai dengan hukum Islam. Kedua, akhlak Islam akan
memotivasi umat Islam untuk berperilaku etis terhadap keuangan mereka. Sehingga
peran nasihat dari SSB ini penting agar nasabah dapat nyaman dalam keuangannya
karena sesuai prinsip Islam.
Dalam temuan Nomran dan Haron (2018), dengan meneliti kinerja IB di negara Asia
Tenggara dan GCC bahwa “SSBs positively affect multi-bank performance in
Southeast Asia while its effect is absent for GCC.” Akan tetapi pada: “BoD
has a significant association with low ZOE (Zakat on Equity) for IBs in both regions”. Jadi, implikasinya pada temuan ini adalah bagi
regulator di kedua wilayah, SSB harus diberikan kewenangan nyata untuk memantau
Direksi. SSB harus diberikan kebebasan nyata dan kekuatan pemantauan membatasi
Direksi agar tidak menyimpang dari praktik Syariah di semua aktivitas IB,
seperti temuan bahwa Direksi harus membayar Zakat yang diwajibkan di IB.
Menarik
pada jurnal Hakimi et.al (2018), yang juga mendukung temuan Ajili akan tetapi yang
diteliti adalah hanya pada negara Bahrain. Bahwa SSB memiliki pengaruh tehadap
kinerja IB, ditambahkan dengan SSB itu harus memperhatikan kualitas dewan
(SSB). Hakimi mengatakan: “In this study, only board duality, board size and
Shariah board size exert a positive impact on bank performance.” Dengan
demikian menyiratkan bahwa bank-bank Islam Bahrain harus memberikan perhatian
lebih dengan pilihan sarjana ahli di bidang keuangan dan akuntansi termasuk
jumlah total sarjana pada Dewan Syariah.
KESIMPULAN
Jurnal ini menilai
pengukuran kualitas Corporate Governance (CG) Islamic Bank (IB) dan
pengaruhnya terhadap kinerja keuangan. Pada bagian terapan dari studi ini, terdapat
sampel dari 44 (empat puluh empat) Islamic Bank yang beroperasi di Bahrain,
Kuwait, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab dan Kerajaan Arab Saudi yang
menginvestigasi dari informasi yang disediakan oleh situs web Bank Sentral Nasional
dari Gulf Cooperation Council (GCC). Untuk mengukur kualitas tata kelola
tersebut, CG-index dibangun berdasarkan tiga sub-indeks yaitu Board of
Directors (BOD), Audit Committees (AC) dan Shariah Supervisory Board
(SSB).
Dalam
temuannya bahwa Islamic Bank di negara GCC lebih tertarik pada
efektivitas SSB (Dewan Pengawas Syariah) dari pada efektivitas BOD (Dewan
Direktur) atau AC (Komite Audit). Oleh karena itu, kualitas SSB menjadi
mekanisme tata kelola utama IB. Temuan ini diperkuat oleh temuan lain yang
mendukung Ajili dan Bouri ini, Komite
Audit (AC) yakni yang mengurusi manajemen resiko juga memberikan pengaruh yang
penting dalam kinerja Bank Syariah di GCC selain SSB. SSB akan memrikan nasihat
kepada BOD untuk terus menjalankan IB sesuai dengan syariah termasuk membayar
zakat. Dalam penelitian yang lain, untuk meningkatkan kinerja CG agar sesuai
standar AAOFI dan IFL perlu juga memperhatikan kualitas dari anggota SSB,
temasuk juga ukurannya agar dapat mengawasi dan menasihati BOD, selain akan
memberikan kepuasan pada nasabah juga akan memberikan kekuatan keuangan IB yang
terbukti tahan terhadap krisis dengan mampu lebih baik dalam pengembalian aset dan pendapatan
operasional terhadap total aset secara signifikan lebih tinggi di bank syariah
dibandingkan dengan bank non-syariah di kawasan GCC.
REFERENSI
Ajili, H., & Bouri, A. (2018).
Corporate governance quality of Islamic banks: measurement and effect on
financial performance. International Journal of Islamic and middle
eastern finance and management.
Chazi, A., Khallaf, A., &
Zantout, Z. (2018). Corporate governance and bank performance: Islamic versus
non-Islamic banks in GCC countries. The Journal of Developing Areas, 52(2),
109-126.
Hakimi, A., Rachdi, H., Mokni, R. B.
S., & Hssini, H. (2018). Do board characteristics affect bank performance?
Evidence from the Bahrain Islamic banks. Journal of Islamic Accounting
and Business Research.
Musibah, A. S., & Alfattani, W.
S. B. W. Y. (2014). The mediating effect of financial performance on the
relationship between Shariah supervisory board effectiveness, intellectual
capital and corporate social responsibility, of Islamic banks in Gulf
Cooperation Council countries. Asian Social Science, 10(17),
139.
Nomran, N. M., & Haron, R.
(2019). Dual board governance structure and multi-bank performance: a
comparative analysis between Islamic banks in Southeast Asia and GCC
countries. Corporate Governance: The International Journal of Business
in Society.
Srairi, S. (2015). Corporate
governance disclosure practices and performance of Islamic banks in GCC
countries. Journal of Islamic Finance, 4(2).
0 komentar: