Minggu, 11 April 2021

REVIEW JURNAL: Corporate Governance Quality Of Islamic Banks: Measurement And Effect On Financial Performance



Reviewer:

Rendra Fahrurrozie, Khaerud Dawam
Magister Ekonomi Syariah - IAI Tazkia


Corporate Governance Quality Of Islamic Banks: Measurement And Effect On Financial Performance

 (Hana Ajili and Abdelfettah Bouri, 2018)

PENDAHULUAN

Jurnal ini menilai pengukuran kualitas Corporate Governance (CG) Islamic Bank (IB) dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan. Pada bagian terapan dari studi ini, terdapat sampel dari 44 (empat puluh empat) Islamic Bank yang beroperasi di Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab dan Kerajaan Arab Saudi yang menginvestigasi dari informasi yang disediakan oleh situs web Bank Sentral Nasional dari Gulf Cooperation Council (GCC). Untuk mengukur kualitas tata kelola tersebut, CG-index dibangun berdasarkan tiga sub-indeks yaitu Board of Directors (BOD), Audit Committees (AC) dan Shariah Supervisory Board (SSB).

Dalam konsep CG tidak jauh berbeda dengan konsep konvensional yakni pada suatu sistem dimana perusahaan diarahkan dan dikendalikan dengan tujuan untuk melindungi semua pemangku kepentingan. Sementara kerangka kerja CG bergantung pada perkembangan sistem hukum, dan lingkungan peraturan dan kelembagaan, CG dalam sistem perbankan Islam dipandang sebagai konsep yang berbeda dari pemerintahan.

Tidak dapat disangkal adanya mekanisme CG khas untuk sistem perbankan syariah yaitu Shariah Supervisory Board (SSB). Dewan ini mengambil tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan transaksi dan operasi dengan Islamic Financial Law (IFL). SSB sebagai badan independen ahli hukum khusus dalam yurisprudensi komersial Islam dan ahli dalam keuangan Islam (AAOIFI, 2010 ). Sayangnya, karena kontroversi antara peneliti yang menilai CG di IB mirip dengan bank konvensional dan peneliti yang melihat CG di IB berbeda dengan CG konvensional, CG di IB tetap sulit dipahami dan penilaian kualitasnya perlu diteliti lebih dalam.

Oleh karena itu, karya ini dimaksudkan untuk meninjau kembali CG untuk pada perdebatan tentang perbankan Islam dan menjelaskan lebih jauh tentang konsep CG. Selain itu, meskipun terdapat banyak penelitian empiris tentang dampak CG terhadap kinerja perusahaan di berbagai negara, hanya sedikit informasi yang tersedia tentang CG dan kinerja perbankan Islam.

Karena peningkatan tajam baru-baru ini dalam jumlah dan perluasan geografis bank berdasarkan IFL hingga menampilkan diri mereka sebagai pesaing serius bagi yang konvensional, penelitian ini dimaksudkan untuk memperluas penelitian sebelumnya terhadap pengembangan indeks CG teoritis untuk menilai tata kelola atau kualitas IB yang beroperasi di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) dan untuk mengevaluasi dampak kualitas CG mereka terhadap kinerja keuangan.

Jurnal ini secara teoritis adalah upaya untuk berkontribusi pada literatur yang ada tentang efektivitas CG. Lebih lanjut, investigasi empiris mengungkapkan bahwa IB di negara-negara GCC tampaknya lebih tertarik pada efektivitas SSB dari pada mekanisme The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) CG konvensional.  Jurnal ini diharapkan Ajili, bahwa penemuannya dapat berfungsi sebagai bukti kebutuhan menilai kembali keefektifan mekanisme CG.

METODE PENELITIAN

Hipotesis dari penelitian ini adalah,

H1: Kinerja keuangan Islamic Bank  yang memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap kualitas CG.    

H2: Kinerja keuangan Islamic Bank  yang memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Dewan Direktur.

H3: Kinerja keuangan Islamic Bank  yang memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Komite Audit.

H4: Kinerja keuangan Islamic Bank  yang memililiki hubungan yang signifikan secara positif terhadap efektivitas Shariah Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah)

 

            Dalam jurnal ini, peneliti mengungkapkan bahwa menguji risetnya dalam rentang waktu antara 2010-2014 (5 tahun) mengenai kualitas CG di GCC Islamic Bank terutama berhubungan dengan kinerja keuangannya. Sektor keuangan Islam ini menarik dari pada pendekatan keuangan Barat, menarik bagi lebih banyak perhatian para pembuat kebijakan, otoritas moneter, investor dan akademisi karena lebih berkeadilan dan efektif.

            Pengumpulan data untuk penelitian ini berhenti di tahun fiskal 2014 karena itu adalah tahun terakhir di mana datanya tersedia. Studi ini mengandalkan data dari laporan tahunan versi bahasa Inggris yang tersedia di situs web resmi IB. Sebanyak 44 IB diidentifikasi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh bank sentral nasional dari negara yang diteliti.

Penelitian ini tidak dapat menggunakan metode Tobin Q sebagai ukuran kinerja bank, karena tidak semua IB dalam sampel ini terdaftar di bursa efek. Oleh karena itu, digunakan return on assets (ROA) dan return on equity (ROE) sebagai variabel dependen untuk mengukur kinerja keuangan.

Dalam menghitung ROA sebagai pendapatan bersih dibagi dengan total aset dan ROE sebagai pendapatan bersih bank dibagi dengan pemegang saham ekuitas. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Dalam jurnal Ajili ini, menghasilkan kesimpulan dari regresi multiple ROA dan ROE yang dapat disajikan sebagai hasil dari pengukurannya adalah:

1.      Islamic Bank di negara GCC lebih tertarik pada efektivitas SSB (Dewan Pengawas Syariah) dari pada efektivitas BOD (Dewan Direktur) atau AC (Komite Audit). Oleh karena itu, kualitas SSB menjadi mekanisme tata kelola utama IB. SSB di GCC IB memainkan lebih banyak peran penasihat daripada sebagai pengawas.

2.      BOD baik secara kemandirian atau dualitas dan aktivitas tidak ada pengaruh pada kinerja IB.

3.      CG tidak ada pengaruh dengan kinerja yang tinggi di GCC IB.

4.      Komite Audit (AC) independen maupun ukurannya tidak ada pengaruh dengan kinerja IB.

Dari hasil temuan penelitian empiris ini, peneliti berharap bahwa temuannya dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan IB, investor dan pembuat kebijakan.

Dalam penelitian yang lain, ditemukan bahwa Komite Audit (AC) yakni yang mengurusi manajemen resiko juga memberikan pengaruh yang penting dalam kinerja Bank Syariah di GCC selain SSB (Samir Srairi, 2015). Menurut Samir, bahwa dorongan untuk meningkatkan praktik tata kelola (GC) dengan mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOFI dan the Islamic financial services boards (IFSB) di negara GCC telah diregulasi oleh pemerintah. Maka hal ini selaras dengan Ajili dan Bouri bahwa SSB pengaruhnya signifikan secara positif, sebab pengembangan praktik tata kelola yang kuat akan memenangkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan di antara investor, pemegang saham dan pihak lain berurusan dengan bank syariah.

Terbukti pada krisis keuangan global pada tahun 2008, yang teruji secara empiris dan terukur bahwa IB di GCC lebih baik dalam pengembalian aset dan pendapatan operasional terhadap total aset secara signifikan lebih tinggi di bank syariah dibandingkan dengan bank non-syariah di kawasan GCC, hal ini karena perilaku manajemen risiko yang lebih hati-hati dan solvabilitas yang lebih tinggi daripada bank non-Islam (Chazi, A., Khallaf, A., & Zantout, Z, 2018).

Dalam penelitian yang lain yang mendukung temuan Ajili, bahwa SSB memiliki peran pengaruh yang positif mempengaruhi kinerja bank syariah di Gulf Cooperation Council (GCC), tingkat pendidikan anggota SSB dikatakan bahwa “postgraduate degrees and religious grades have significant effects on profitability” (Musibah dan Alfattani, 2014). Musibah (2014) mengatakan bahwa SSB penting karena dua alasan. Pertama, nasabah bank syariah ingin memastikan bahwa urusan uang mereka sesuai dengan hukum Islam. Kedua, akhlak Islam akan memotivasi umat Islam untuk berperilaku etis terhadap keuangan mereka. Sehingga peran nasihat dari SSB ini penting agar nasabah dapat nyaman dalam keuangannya karena sesuai prinsip Islam.

Dalam temuan Nomran dan Haron (2018), dengan meneliti kinerja IB di negara Asia Tenggara dan GCC bahwa “SSBs positively affect multi-bank performance in Southeast Asia while its effect is absent for GCC.” Akan tetapi pada: “BoD has a significant association with low ZOE (Zakat on Equity) for IBs in both regions”. Jadi, implikasinya pada temuan ini adalah bagi regulator di kedua wilayah, SSB harus diberikan kewenangan nyata untuk memantau Direksi. SSB harus diberikan kebebasan nyata dan kekuatan pemantauan membatasi Direksi agar tidak menyimpang dari praktik Syariah di semua aktivitas IB, seperti temuan bahwa Direksi harus membayar Zakat yang diwajibkan di IB.

Menarik pada jurnal Hakimi et.al (2018), yang juga mendukung temuan Ajili akan tetapi yang diteliti adalah hanya pada negara Bahrain. Bahwa SSB memiliki pengaruh tehadap kinerja IB, ditambahkan dengan SSB itu harus memperhatikan kualitas dewan (SSB). Hakimi mengatakan: “In this study, only board duality, board size and Shariah board size exert a positive impact on bank performance.” Dengan demikian menyiratkan bahwa bank-bank Islam Bahrain harus memberikan perhatian lebih dengan pilihan sarjana ahli di bidang keuangan dan akuntansi termasuk jumlah total sarjana pada Dewan Syariah.

KESIMPULAN

Jurnal ini menilai pengukuran kualitas Corporate Governance (CG) Islamic Bank (IB) dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan. Pada bagian terapan dari studi ini, terdapat sampel dari 44 (empat puluh empat) Islamic Bank yang beroperasi di Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab dan Kerajaan Arab Saudi yang menginvestigasi dari informasi yang disediakan oleh situs web Bank Sentral Nasional dari Gulf Cooperation Council (GCC). Untuk mengukur kualitas tata kelola tersebut, CG-index dibangun berdasarkan tiga sub-indeks yaitu Board of Directors (BOD), Audit Committees (AC) dan Shariah Supervisory Board (SSB).

Dalam temuannya bahwa Islamic Bank di negara GCC lebih tertarik pada efektivitas SSB (Dewan Pengawas Syariah) dari pada efektivitas BOD (Dewan Direktur) atau AC (Komite Audit). Oleh karena itu, kualitas SSB menjadi mekanisme tata kelola utama IB. Temuan ini diperkuat oleh temuan lain yang mendukung Ajili dan Bouri ini, Komite Audit (AC) yakni yang mengurusi manajemen resiko juga memberikan pengaruh yang penting dalam kinerja Bank Syariah di GCC selain SSB. SSB akan memrikan nasihat kepada BOD untuk terus menjalankan IB sesuai dengan syariah termasuk membayar zakat. Dalam penelitian yang lain, untuk meningkatkan kinerja CG agar sesuai standar AAOFI dan IFL perlu juga memperhatikan kualitas dari anggota SSB, temasuk juga ukurannya agar dapat mengawasi dan menasihati BOD, selain akan memberikan kepuasan pada nasabah juga akan memberikan kekuatan keuangan IB yang terbukti tahan terhadap krisis dengan mampu lebih baik dalam pengembalian aset dan pendapatan operasional terhadap total aset secara signifikan lebih tinggi di bank syariah dibandingkan dengan bank non-syariah di kawasan GCC.

REFERENSI

Ajili, H., & Bouri, A. (2018). Corporate governance quality of Islamic banks: measurement and effect on financial performance. International Journal of Islamic and middle eastern finance and management.

Chazi, A., Khallaf, A., & Zantout, Z. (2018). Corporate governance and bank performance: Islamic versus non-Islamic banks in GCC countries. The Journal of Developing Areas52(2), 109-126.

Hakimi, A., Rachdi, H., Mokni, R. B. S., & Hssini, H. (2018). Do board characteristics affect bank performance? Evidence from the Bahrain Islamic banks. Journal of Islamic Accounting and Business Research.

Musibah, A. S., & Alfattani, W. S. B. W. Y. (2014). The mediating effect of financial performance on the relationship between Shariah supervisory board effectiveness, intellectual capital and corporate social responsibility, of Islamic banks in Gulf Cooperation Council countries. Asian Social Science10(17), 139.

Nomran, N. M., & Haron, R. (2019). Dual board governance structure and multi-bank performance: a comparative analysis between Islamic banks in Southeast Asia and GCC countries. Corporate Governance: The International Journal of Business in Society.

Srairi, S. (2015). Corporate governance disclosure practices and performance of Islamic banks in GCC countries. Journal of Islamic Finance4(2).

 

 

Previous Post
Next Post

Man 'Arofa Nafsihi 'Arofa Robbuhu | #IslamSelamatkanNegeri

0 komentar: